Rabu, 28 Juli 2010

Video Polisi Tabrak Mahasiswa

Adegan video berdurasi 15 detik yang meramaikan Twitter dan aneka situs jejaring lain itu cukup heboh. Terlihat sebuah mobil patroli polisi dengan nomor lambung 3024 melarikan diri usai menyeruduk seorang mahasiswa pria yang mengenakan jaket almamater warna biru sampai terpental.

Diduga adegan itu berlangsung dalam unjuk rasa menolak kenaikan BBM yang berlangsung di depan Kampus UNIKA Atma Jaya, Jl Sudirman, Jakarta. Aksi pada 24 Juni 2008 silam itu berlangsung anarkis dan sebuah mobil dinas sebuah instansi pemerintah dibakar oleh massa pengunjuk rasa.

Belakangan diketahui korban bernama Arpianto (22), mahasiswa IAIN asal Jambi. Arpianto lalu dilarikan ke RS Jakarta kemudian dirujuk ke RS UKI Cawang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut hingga kondisinya membaik.
Untuk lebih lanjut bisa buka di http://m.detik.com/read/2010/07/27/125709/1407645/10/polisi-cari-pengunggah-video-mobil-patroli-seruduk-mahasiswa

Pertanyaannya adalah siapa yg mengedit dan mengunduh video ini serta apa motifnya? Saya yakin polisi bisa mengungkapnya agar bisa diketahui apa yg menjadi motifnya.

Senin, 12 Juli 2010

Akan dijadikan apa Polri ini?

Disaat Polri dituntut untuk lebih "SIPIL" setelah keluar dari ABRI disertai tuntutan perubahan kehidupan masyarakat dan terakhir muncul wacana Kapolri bisa dari luar Polri sendiri. Sedangkan instansi lain malah menambah senjata sebagai barang inventarisnya dan makin banyak instansi yg ingin punya kewenangan sendiri. Semakin membuat aturan di negara ini tumpang tindih.

Minggu, 04 Juli 2010

HATI INI

Diambil dr lirik lagu Kahitna :

"Aku memang manusia biasa, tidak sempurna dan kadang salah, namun di hatiku hanya satu, cinta untukmu luar biasa..."

Lirik lagu ini menggambarkan betapa kami, khususnya saya, sering menerima hujatan dan caci maki, tdk menyurutkan tekad kami untuk memberikan yg terbaik bagi masyarakat dlm berikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan atas dasar kecintaan kami kpd bangsa dan negara ini.

Sabtu, 20 Maret 2010

Polisi Jujur

Copas dari milis TB Community:


Masih ingatkah pada Jenderal Pol (Purn) Drs. Hoegeng Iman Santosa (Alm)?

Beliau merupakan mantan Kapolri yang mendedikasikan dirinya demi sebuah arti kejujuran namun disingkirkan karena kejujuran.

Kisah klasik dari bangsa sebesar Indonesia. Kisah dimana setiap tokoh baik tidak akan menang melawan tokoh jahat dalam sebuah pentas. Menggelikan bukan. Tapi itulah realita yang terjadi dalam Negara ini, Hoegeng Iman Santosa adalah salah satu contoh Tokoh baik yang “mati” dalam cengkraman penguasa jahat yang tak menginginkan kekuasaannya terganggu oleh sifat jujur dari sang Kapolri.

Hoegeng yang lahir sebagai sulung dari pasangan Soekaryo Karyohatmodjo dan Oemi Kalsum di kota Pekalongan pada 14 Oktober 1921, sangat terkenal sebagai tokoh yang meneladani arti kejujuran. Sikap yang pada masa sekarang ini sangat sulit untuk ditemukan dalam system pemerintahan kita. Hoegeng lahir dalam latar belakang keluarga yang menekankan kedisiplinan dan ketaatan dalam beribadah.

Beliau kemudian tumbuh menjadi pribadi yang taat beribadah, disiplin, tegas dan menjunjung tinggi kejujuran.

Pada tahun 1968, Hoegeng dipercaya menjadi Kepala Kepolisian RI (1968-1971). Sebagai seorang Kapolri, Hoegeng semakin menunjukkan keteguhan prinsip hidupnya dengan tidak bisa ”dibeli” oleh siapapun.

Beliau bahkan melarang anggota keluarganya untuk menggunakan fasilitas Negara atau menerima hadiah dari orang lain dengan alasan apapun. Tak segan-segan Ia akan menyuruh hadiah tersebut untuk dikirimkan kembali kepada pengirimnya.

Salah satu kisah dari Hoegeng yang selalu menjadi inspirasi bagi saya adalah kisah ketika Hoegeng sedang naik Mobil Polri 1 dan jalanan sedang macet. Dengan tidak memperdulikan statusnya sebagai seorang Kapolri, Hoegeng langsung turun dari mobilnya dan bergegas berjalan ke perempatan untuk membantu petugas polantas yang sedang berusaha melancarkan kembali jalanan yang macet.

Beliau tidak hanya bersemboyan dan memberikan perintah namun juga senantiasa menjadi motivasi dan contoh langsung bagaimana menjadi polisi yang sebenarnya, yang setia pada dharma-nya membantu dan melayani masyarakat. Masih ada pejabat yang mau berbuat seperti itu?

Aneh Tapi Nyata, Happy Ending dari sebuah sikap mulia ternyata tak selamanya terjadi dalam kehidupan manusia. Justru karena sikapnya yang selalu menjunjung tinggi kejujuran, Hoegeng kemudian dilengserkan dari jabatan Kapolri.

Pada usia yang relative muda, 49 tahun, Hoegeng dipensiunkan sebelum waktunya. Ternyata banyak orang yang tidak senang dengan sikap “mulia” seorang Hoegeng.

Beliau bahkan pernah dituduh berkolusi dan nepotisme karena menggagas penggunaan Helm bagi pengendara sepeda motor. Gagasan yang kemudian terpakai hingga saat ini, namun orang-orang menganggapnya punya bisnis Helm pada saat itu.

Lepas dari jabatan Kapolri, secara otomatis Hoegeng kembali pada kehidupan sederhana. Beliau hanya memiliki rumah dinas, jasa dan prinsip kejujuran, tanpa harta yang cukup seperti layaknya seorang mantan Kapolri.

Bukan hanya itu saja, kisah sedih Hoegeng terus berlanjut dengan keluarnya larangan bagi Hoegeng untuk menghadiri setiap acara yang dihadiri oleh Presiden Soeharto, baik itu peringatan hari kepolisian, dan lain sebagainya.

Hoegeng merasa sangat terpukul dengan kenyataan tersebut sehingga mungkin menjadi salah satu penyebab beliau kemudian terkena stroke dan menghadap Yang Kuasa pada tanggal 14 Juli 2004.

Hoegeng, sebuah permata indah yang berusaha bersinar dalam kegelapan. Namun tak kuasa melawan hingga akhirnya harus redup dan meninggalkan kegelapan merajalela di bumi Indonesia. Kisah hidup Hoegeng adalah contoh bahwa masih ada kejujuran dalam hati setiap bangsa Indonesia. Jangan takut untuk menjadi pribadi yang jujur, meskipun kita harus terbuang dan tersingkir.

Biarlah satu Hoegeng dapat membangkitkan jutaan Hoegeng lagi, demi bangsa yang menjunjung tinggi kejujuran.

Selasa, 16 Februari 2010

Tri Brata Community

Milis TRIBRATA COMMUNITY (TB COM) 'dibuat' karena adanya kecintaan terhadap Polri.
Pada dasarnya milis ini bersifat terbuka bagi seluruh insan Polri dan Masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan dan perbaikan Polri di masa 'men'datang.

Milis 'mengenai' Polri 'sebenarnya' sudah banyak, 'seperti' :
polisi-masyarakat@yahoogroups.com polisi-masyarakat@yahoogroups.com> ,
police_thumbers@yahoogroups.com police_thumbers@yahoogroups.com> , dan lain-lain. 'Namun milis tersebut lebih banyak' bersifat chit chat dan out of topic.
'Untuk itu kami' mencoba mengkonsep'kan' sebuah milis yang lebih tegas 'untuk' aturannya, demi kebaikan 'P'olri itu sendiri.

Dalam milis ini diusahakan untuk menghilangkan rasa segan 'dan' sungkan dari masyarakat terhadap insan Polri juga Pejabat Polri, yang mana dari 'hasil' berbagai survey ternyata perasaan segan dan sungkan ini yang menjadi 'penghambat' informasi dari masyarakat terhadap Polri, 's'ehingga perubahan/reformasi 'untuk' Polri masih seperti jalan ditempat.
Hal ini 'di'karena'kan' informasi-informasi dan inovasi-inovasi yang sudah dikembangkan oleh Polri masih mengacu pada teori-teori tanpa melibatkan masyarakat pada umumnya, sementara yang menilai Polri adalah masyarakat umum.
'Dan' karena tidak mengadopsi usulan-usulan ataupun keperluan masyarakat, maka 'perlu' dirasakan 'adanya' perubahan-perubahan tersebut walaupun sudah banyak yang berubah di tubuh Polri, 'namun ternyata' masih belum sanggup mengadopsi keinginan masyarakat banyak.

Berpijak pada 'hal tersebut dimana' saat saya mengikuti milis ISAT BB, para pelanggan Indosat bisa langsung berkomunikasi dengan para petinggi Isat, 'dan' ternyata hal ini banyak mempengaruhi bagi kemajuan Isat terhadap pelayanan 'mereka' kepada para konsumennya.
Dengan adanya keluhan maupun kritikan dari para member milis isatbb sebagai konsumen ISAT serta brainstorming yang sering muncul dalam postingan member, serta ide-ide gila yang muncul secara spontan dan di respon oleh para petinggi Isat, ternyata sangat berpengaruh terhadap arah kebijakan dan program-program isat bagi pelanggannya.

Adanya ketanggap segeraan dari para petinggi isat terhadap keluhan pelayanan bagi membernya dengan disertai tindakan nyata di lapangan, mampu menimbulkan rasa kecintaan dan fanatisme tersendiri bagi pelanggan isat.

Melihat kenyataan tersebut, 'kami' mempunyai harapan, apabila hal ini bisa diterapkan di tubuh Polri, niscaya akan sangat membantu bagi pimpinan Polri dalam pengambilan kebijakan dan membuat sebuah inovasi yang muncul dari para member komunitas TB COM, yang 'nantinya' akan bisa membuat Polri makin dicintai dan disayangi 'oleh' masya'ra'kat.
Hal ini sejalan dengan tugas pokok Polri sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat.(RS)

Jumat, 08 Januari 2010

Surat Kapolri No Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR)

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat dijelaskan kembali bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

Akhir-akhir ini banyak proses penegakkan hukum terhadap kasus tindak pidana dengan kerugian sangat kecil menjadi sorotan media massa dan masyarakat, terkesan aparat CJS terlalu kaku dalam penegakan hukum, berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar di ambil langkah-langkah sbb :

1. Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR

2. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus disepakati oleh pihak-pihak yg berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku secara profesional dan proporsional.

3. Penyelesaian kasus pidana yg menggunakan ADR harus berprinsip pada musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan menyertakan RT RW setempat

4. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus menghormati norma hukum sosial / adat serta memenuhi azas keadilan

5. Memberdayakan anggota Polmas dan memerankan FKPM yang ada di wilayah masing2 utk mampu mengidentifikasi kasus-kasus pidana yang mempunyai kerugian materiil kecil dan memungkinkan untuk diselesaikan melalui konsep ADR.

6. Untuk kasus yang telah dapat diselesaikan melalui konsep ADR agar tidak lagi di sentuh oleh tindakan hukum lain yang kontra produktif dengan tujuan Polmas.

Demikian untuk menjadi maklum.